Aset
dalam Pemerintahan disebut dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang
mempunyai pengertian semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan
terhadap Barang Milik Negara meliputi 10 ruang lingkup yaitu :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan Pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Penghapusan;
8. Pemindahtanganan;
9. Penatausahaan;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan Pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Penghapusan;
8. Pemindahtanganan;
9. Penatausahaan;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Di sini
penulis menyusun pemetaan (roadmap) peraturan-peraturan yang terkait
dengan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mulai dari Paket UU tentang
Keuangan Negara (UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara), sampai dengan peraturan teknis lainnya yang
meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Kepmendagri), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan Surat Edaran (SE).
Diharapkan pemetaan (roadmap) ini dapat memberikan gambaran singkat kepada masyarakat umum mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Indonesia.
