Sabtu, 25 Oktober 2014

Roadmap Peraturan terkait Pengelolaan Aset Pemerintah di Indonesia



           Aset dalam Pemerintahan disebut dengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang mempunyai pengertian semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan terhadap Barang Milik Negara meliputi 10 ruang lingkup yaitu :
1. Perencanaan dan Penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan Pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Penghapusan;
8. Pemindahtanganan;
9. Penatausahaan;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.  
   
             Di sini penulis menyusun pemetaan (roadmap) peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mulai dari Paket UU tentang Keuangan Negara (UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara), sampai dengan peraturan teknis lainnya yang meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan Surat Edaran (SE).

        
    Diharapkan pemetaan (roadmap) ini dapat memberikan gambaran singkat kepada masyarakat umum mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di Indonesia.